Submitted by admin on Feb 26

Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional

  • persayatan
  • prosedur-layanan


PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan Teknis:
a. PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan yang mengatur tentang jabatan fungsional yang diusulkan baik dari aspek pendidikan dan batasan umur saat pengajuan usul disampaikan;
b. Tidak sedang tersangkut masalah disiplin kepegawaian, masalah pidana, dan/atau sedang menjalani proses hukum;
c. PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional menjadi Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun;

Persyaratan Administrasi:
a. Surat Pengantar dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Kelengkapan berkas:
- Foto Copy SK 80% SKPD 1 lembar, legalisir pimpinan;
- Foto copy SK 100% 1 lembar, legalisir pimpinan;
- SKP 1 tahun terakhir 1 rangkap;
- Ijasah dan Transkrip Nilai terakhir;
- Foto copy Sertifikat Diklat Jabatan Fungsional / Sertifikat lulus Uji Kompentensi Teknis 1 lembar legalisir pimpinan;
- Surat Usul dari Pimpinan Perangkat Daerah;
- Surat permohonan pribadi PNS yang bersangkutan.

PROSEDUR LAYANAN
a. Permohonan Usul Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional disampaikan ke BKD Provinsi NTT dengan surat pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah yang mengusulkan dan dilampirkan dengan berkas kelengkapannya;
b .Setelah surat pengantar mendapat disposisi pimpinan, berkas diteliti kelengkapannya, apabila berkas lengkap dan sesuai persyaratan maka akan di proses SK. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional.
c. Apabila SK. Pengangkatan Pertama telah ditandatangani oleh Gubernur / Sekretaris Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah yang mengusulkan dapat mengambil SK. Pengangkatan Pertama tersebut di BKD Provinsi NTT.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) minggu kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).

PRODUK LAYANAN
Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional

DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan PenghentianTunjangan Jabatan Fungsional
7. Peraturan Menteri Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019