Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Provinsi NTT
- 35 views
PERSYARATAN PELAYANAN
Persyaratan Teknis:
a.PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional karena tidak memenuhi kewajibannya sesuai persyaratan dalam ketentuan dan aturan yang berlaku tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
b.Tersangkut masalah pidana, dan/atau sedang menjalani proses hukum, tidak mengumpulkan angka kredit;
Persyaratan Administrasi:
a. Surat pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah yang mengusulkan;
b. Kelengkapan berkas:
- Foto Copy SK 80% 1 lembar, legalisir pimpinan ;
- Foto copy SK 100% 1 lembar, legalisir pimpinan;
- Foto copy SK Pangkat Terakhir 1 lembar, legalisir pimpinan;
- Foto Copy Sk. Jabatan Terakhir 1 lembar, legalisir pimpinan
PROSEDUR LAYANAN
- Permohonan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional di sampaikan ke BKD Provinsi NTT dengan surat pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah yang mengusulkan dan dilampirkan dengan berkas kelengkapannya;
- Setelah surat pengantar mendapat disposisi pimpinan, berkas diteliti kelengkapannya, apabila berkas lengkap dan sesuai persyaratan, maka akan di proses SK. Pemberhetian dalam Jabatan Fungsional;
- Apabila SK. Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional telah ditandatangani oleh Gubernur / Sekretaris Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah yang mengusulkan dapat mengambil SK. Kenaikan Jabatan Fungsional yang diusulkan tersebut di BKD Provinsi NTT.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) minggu kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional
DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional.
