Pengurusan Kenaikan Jabatan Fungsional PNS Provinsi NTT
- 23 views
PERSYARATAN PELAYANAN
Persyaratan Teknis:
a.PNS yang akan Naik Jabatan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam aturan yang mengatur tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya ;
b.Tidak sedang tersangkut masalah disiplin kepegawaian, masalah pidana, dan/atau sedang menjalani proses hukum;
Persyaratan Administrasi:
1. Surat Pengantar dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Foto Copy SK 80% 1 lembar, legalisir pimpinan;
3. Foto copy SK 100% 1 lembar, legalisir pimpinan;
4. Foto copy SK Pangkat Terakhir 1 lembar, legalisir pimpinan;
5. Foto copy SK. Jabatan Terakhir 1 lembar, legalisir pimpinan
6. SKP 1 tahun terakhir 1 rangkap.
7. Foto copy Sertifikat Diklat Jabatan Fungsional sesuai dengan yang diusulkan baik yang tingkat ahli maupun terampil 1 lembar legalisir pimpinan.
PROSEDUR LAYANAN
- Permohonan Kenaikan Jabatan Fungsional disampaikan ke BKD Provinsi NTT dengan surat pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah yang mengusulkan dan dilampirkan dengan berkas kelengkapannya;
- Setelah surat pengantar mendapat disposisi pimpinan, berkas diteliti kelengkapannya, apabila berkas lengkap dan sesuai persyaratan, maka akan di proses SK. Kenaikan Jabatan Fungsional;
- Apabila SK Kenaikan Jabatan Fungsional telah ditandatangani oleh Gubernur / Sekretaris Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah yang mengusulkan dapat mengambil SK. Kenaikan Jabatan Fungsional yang diusulkan tersebut di BKD Provinsi NTT;
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) minggu kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
Surat Keputusan Gubernur tentang Kenaikan Jabatan Fungsional
DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
6. Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional
