Pengusulan Pensiun
- 37 views
PERSYARATAN PELAYANAN
Persyaratan Administrasi:
1. Pengantar dari Perangkat Daerah
2. Surat Permohonan Pensiun ybs
3. Foto Kopi sah SK CPNS (80%) dan SK PNS (100%)
4. Foto Kopi sah SK Pangkat Terakhir
5. Foto Kopi sah Berkala Terakhir
6. Foto Kopi sah KARPEG
7. Foto Kopi sah NIP Baru
8. Foto Kopi sah Kartu Taspen
9. Daftar Susunan Keluarga
10. Foto Kopi sah Kartu Taspen
11. Foto Kopi sah Akta Nikah
12. Foto Kopi sah akta cerai atau akta kematian suami/istri (khusus bagi yang pasangannya cerai/meninggal dunia )
13. Foto Kopi sah Akta kelahiran anak
14. Surat keterangan sedang aktif kuliah bagi anak berusia 20 s/d 25 Tahun (kalau ada)
15. Foto Kopi sah SK PMK (kalau ada)
16. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun Terakhir
17. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
18. Foto kopi sah KTP, NPWP dan Rekening Bank
19. Fotopas ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar
Khusus Janda/Duda, tambahkan:
20. Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan/Yatim Piatu
21. Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian
Khusus Pensiun Dini, tambahkan:
22. Surat Pernyataan Persetujuan dari Isteri/Suami
Masing-masing berkas dimasukkan rangkap 2
PROSEDUR LAYANAN
1. Berkas usul masuk melalui masing-masing Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota
2. Berkas diterima oleh Perangkat Daerah /Kabupaten/Kota
3. Berkas dimasukkan BKD untuk selanjutnya diverifikasi dan diproses oleh pengelola pensiun
4. - Draft SK kewenangan gubernur diproses dan diajukan untuk penandatanganan ke Gubernur
- Pensiun yang menjadi kewenangan Kanreg BKN X diajukan ke Kanreg BKN X
- Pensiun yang menjadi kewenangan BKN Pusat diajukan ke BKN Pusat
5. SK Pensiun diterima BKD
6. SK Didistribusikan melalui Perangkat Daerah /Kabupaten/Kota, tidak diambil langsung oleh yang bersangkutan
7. SK Diterima oleh yang bersangkutan
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kewenangan Gubernur : 2 Minggu
Kewenangan Kanreg X : 1 Bulan
Kenangan BKN Pusat : 3 Bulan
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
a. SK Pensiun
b. Pengantar dan Usulan Pensiun ke Badan Kepegawaian Negara
DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969;
b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
d. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
f. Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.105-3/99Tanggal : 15 September 2017.

