Pengusulan Pindah PNS Antar Istansi
- 48 views
PERSYARATAN PELAYANAN
Persyaratan Administrasi:
1. Pengantar dari Instansi Asal
2. Surat Permohonan Pindah yang bersangkutan
3. Surat persetujuan pindah dari instansi (bupati, gubernur, dirjen) yang melepas
4. Surat persetujuan pindah dari instansi (bupati, gubernur, dirjen) yang menerima
5. Foto Kopi sah KARPEG
6. Foto Kopi sah Keputusan Pengangkatan sebagai CPNSD (80%)
7. Foto Kopi sah Keputusan Pengangkatan sebagai PNS (100%)
8. Foto Kopi sah Keputusan Pangkat Terakhir sebagai PNS
9. Foto Kopi sah Konversi NIP Baru (Bagi yang pernah memiliki NIP Lama)
10. Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir
11. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
12. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar
13. Surat Pernyataan Tidak Sedang Terlibat dalam Utang Piutang
Bagi yang sudah menikah
14. Foto Kopi sah Akta Nikah
15. Surat persetujuan suami/isteri ttd/cap jempol di atas meterai
PROSEDUR LAYANAN
- Berkas dari Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota masuk melalui Biro umum atau bisa juga melalui sekretariat BKD;
- Berkas diterima oleh BKD untuk selanjutnya diverifikasi dan diproses penandantangannya;
- SK Didistribusikan melalui Perangkat Daerah /Kabupaten/Kota.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 Minggu
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
a.SK Pindah
b.Usulan Pindah ke Badan Kepegawaian Negara
c.Persetujuan Pindah ke Instansi Lain
DASAR HUKUM
a.Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969;
b.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
c.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
d.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013;
e.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
f.Keputusan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2003 jo.Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2014.

