Pengurusan Kenaikan Pangkat PNS Provinsi NTT
- 49 views
PERSYARATAN PELAYANAN
Persyaratan Administrasi:
I. Pengantar dari masing-masing instansi/ Perangkat Daerah
II. Kelengkapan Bahan Masing-masing sebagai berikut:
Kelengkapan Bahan PMK:
1.SK 80 %
2.SK 100 %
3.SK Pangkat Terakhir
4.SK Pengangkatan (per tahun anggaran) dan pemberhentian sebagai Honor
5.SKP 2 Tahun terakhir
6.Karpeg
7.Ijazah Pengangkatan SK Honor
8.Daftar Riwayat Pekerjaan/ Hidup
Kelengkapan Bahan Kenaikan Pangkat PNS masa percobaan lebih dari 2 Tahun:
1.SK 80 %
2.Surat Keterangan Honor
3.STTPL Prajabatan
4.SKP 2 Tahun Terakhir
Kelengkapan Bahan Kenaikan Pangkat PNS Kabupaten / Kota:
1.FC Sah SK Pangkat Terakhir
2.FC Sah SK Pengangkatan dalam jabatan Struktural, Surat pernyataan pelantikan, SPMT dan SPMJ yang baru dan lama bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural
3.FC SAH pembebasan sementara dari jabatan fungsional apabila PNSD yang bersangkutan sebelum diangkat dalam jabatan struktural menduduki jabatan fungsional
4.NOTA USUL
5.SKP 2 Tahun Terakhir
6.SK 80 %
7.SK 100 %
8.Asli Penetapan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Tertentu
Kelengkapan Bahan Kenaikan Pangkat Provinsi:
1.SK 80 %
2.SK 100 %
3.FC Sah Pangkat Terakhir
4.FC Sah SK Pengangkatan dalam jabatan Struktural, Surat pernyataan pelantikan, SPMT dan SPMJ yang baru dan lama bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural
5.FC SAH pembebasan sementara dari jabatan fungsional apabila PNSD yang bersangkutan sebelum diangkat dalam jabatan struktural menduduki jabatan fungsional
6.SKP 2 Tahun Terakhir
7.FC Sah Sk Jabatan Atasan Langsung Dan Sk Pangkat Terakhir Atasan Langsung
8.Asli Penetapan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Tertentu
PROSEDUR LAYANAN
MEKANISME LAYANAN KENAIKAN PANGKAT
1.Masing-masing Perangkat Daerah menyampaikan pengantar dan kelengkapan bahan Kenaikan Pangkat, Usul Penyesuaian Masa Kerja dan Usul Pengangkatan CPNS menjadi PNS masa percobaan lebih dari 2 tahun, dan Kabupaten/Kota menyampaikan Usul Kenaikan Pangkat yang menjadi kewenangan Gubernur kepada Kepala BKD Provinsi NTT;
2.Bila berkas yang diterima dinyatakan lengkap maka BKD akan segera memproses pengantar ditujukan ke BKN yang ditandatangani Gubernur NTT untuk mendapat persetujuan/ pertimbangan teknis;
3.BKN mengeluarkan Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat, Penyesuaian Masa Kerja dan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
4.Atas dasar Nota Pertimbangan Teknis dari BKN, BKD memproses pencetakan SK Kenaikan Pangkat, SK Penyesuaian Masa Kerja dan SK PNS percobaan lebih dari 2 tahun PNS Provinsi Golongan III/d ke bawah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT (untuk PNS Provinsi Golongan IV/a, IV/b dan PNS Kabupaten/Kota serta SK Penyesuaian Masa Kerja dan SK PNS ditandatangani oleh Gubernur NTT);
5.Setelah SK ditandatangani, BKD Provinsi NTT mendistribusikan SK Kenaikan Pangkat, PMK dan SK PNS kepada SKPD dan Kabupaten Kota yang mengajukan usulan Kenaikan Pangkat;
MEKANISME LAYANAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS
- Pengelola Kenaikan Pangkat (KP) di BKD mengunduh (download) daftar nominatif pensiun KPO dari SAPK kemudian melakukan peremajaan data masing-masing PNS yang terdapat dalam daftar tersebut;Jika terdapat data yang bermasalah, maka data tersebut dapat diperbaiki sebelum diunduh untuk diusulkan Kenaikan Pangkatnya;
- Daftar pensiun KPO diunggah (upload) melalui SAPK ke inboks BKN berserta hasil rekaman SKP dan Sertifikat Ujian Dinas bagi yang mengalami perpindahan golongan/ruang;
- BKN menerbitkan Nota Pertimbangan Teknis yang menjadi dasar bagi BKD untuk mencetak SK KP;
- Kenaikan Pangkat (KP) yang dapat diproses melalui aplikasi KP Less Paper hanya Kenaikan Pangkat Reguler;
- Berkas persyaratan yang dimasukkan ke BKD untuk KP Less Paper adalah SKP, Sertifikat Ujian Dinas (Bagi yang pindah gol/ruang), ijazah terakhir (bagi yang mengusulkan peningkatan pendidikan), dan SKP 2 Tahun terakhir.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Jangka waktu penyelesaian Proses Kenaikan Pangkat, Proses Penyesuaian Masa Kerja dan SK PNS masa percobaan lebih dari 2 tahun adalah 3 bulankerja setelah berkas usulan dinyatakan lengkap;
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
1.Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
2.SK Penyesuaian Masa Kerja
3.SK PNS masa percobaan lebih dari 2 tahun
DASAR HUKUM
1.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
3.Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002;
4.Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003;
5.Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39/SKEP/HK/2001;



