Submitted by admin on Jan 28

Penyelesaian Kasus Pns Indisipliner Dan Permasalahan/Sengketa Pns Lainnya Di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT

  • persayatan
  • prosedur-layanan

PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan Teknis:

Laporan tindak indisipliner dan/ atau tindak pidana dari Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Persyaratan Administrasi:

1.Rekapitulasi ketidakhadiran tanpa berita dan/ atau Surat perintah penahanan oleh pihak yang berwajib bagi PNS yang melakukan tindak pidana;
2.Surat panggilan dari Pimpinan Perangkat Daerah kepada PNS yang indisipliner untuk diperiksa;

3.Berita acara pemeriksaan terhadap PNS indisipliner;
4.SK Penjatuhan Hukuman Disiplin yang menjadi kewenangan Pejabat di tingkat Perangkat Daerah;
5.Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah untuk pelimpahan hukuman disiplin yang menjadi kewenangan PPK (Gubernur) dan/atau Laporan tindak pidana yang dilakukan PNS pada Perangkat Daerah.

 

PROSEDUR LAYANAN

Penyampaian surat pengantar dan kelengkapan bahan penjatuhan hukuman disiplin dan/atau surat perintah penahanan terhadap PNS yang melakukan tindak pidana dari masing-masing Perangkat Daerah kepada Gubernur NTT;

Disposisi berkas yang diteruskan ke BKD Provinsi NTT akan segera diproses dan dianalisa sesuai aturan kepegawaian (PP 94 Tahun 2021 dan PP 11 Tahun 2017);

Bila memerlukan pemeriksaan yang mendalam maka akan diteruskan kepada Inspektorat Provinsi NTT untuk diperiksa lebih lanjut sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur NTT;

Permasalahan akan dibahas dan diputuskan bersama dalam Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT;

Notulen hasil Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian akan disampaikan kepada Gubernur NTT untuk mendapat persetujuan;

Hasil keputusan Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang disetujui oleh Gubernur akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Penjatuhan Hukuman/ Hukuman Disiplin terhadap PNS yang Indisipliner dan/ atau terhadap PNS yang telah mendapat putusan Incraht dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan kemudian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

4 (empat) bulan kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap (disesuaikan dengan jadwal Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian).

BIAYA/TARIF

Tidak dikenakan biaya (gratis).

 

PRODUK LAYANAN

a.Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin;

b.Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Penjatuhan Hukuman.

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara;

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Standar Operasional Prosedur (SOP) Subid Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT tentang Penyelesaian Kasus PNS Indisipliner dan Permasalahan/Sengketa PNS Lainnya di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT