Penyelesaian Kasus Pns Indisipliner Dan Permasalahan/Sengketa Pns Lainnya Di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT
- 49 views
PERSYARATAN PELAYANAN
Persyaratan Teknis:
Laporan tindak indisipliner dan/ atau tindak pidana dari Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Persyaratan Administrasi:
1.Rekapitulasi ketidakhadiran tanpa berita dan/ atau Surat perintah penahanan oleh pihak yang berwajib bagi PNS yang melakukan tindak pidana;
2.Surat panggilan dari Pimpinan Perangkat Daerah kepada PNS yang indisipliner untuk diperiksa;
3.Berita acara pemeriksaan terhadap PNS indisipliner;
4.SK Penjatuhan Hukuman Disiplin yang menjadi kewenangan Pejabat di tingkat Perangkat Daerah;
5.Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah untuk pelimpahan hukuman disiplin yang menjadi kewenangan PPK (Gubernur) dan/atau Laporan tindak pidana yang dilakukan PNS pada Perangkat Daerah.
PROSEDUR LAYANAN
Penyampaian surat pengantar dan kelengkapan bahan penjatuhan hukuman disiplin dan/atau surat perintah penahanan terhadap PNS yang melakukan tindak pidana dari masing-masing Perangkat Daerah kepada Gubernur NTT;
Disposisi berkas yang diteruskan ke BKD Provinsi NTT akan segera diproses dan dianalisa sesuai aturan kepegawaian (PP 94 Tahun 2021 dan PP 11 Tahun 2017);
Bila memerlukan pemeriksaan yang mendalam maka akan diteruskan kepada Inspektorat Provinsi NTT untuk diperiksa lebih lanjut sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur NTT;
Permasalahan akan dibahas dan diputuskan bersama dalam Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT;
Notulen hasil Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian akan disampaikan kepada Gubernur NTT untuk mendapat persetujuan;
Hasil keputusan Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang disetujui oleh Gubernur akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Penjatuhan Hukuman/ Hukuman Disiplin terhadap PNS yang Indisipliner dan/ atau terhadap PNS yang telah mendapat putusan Incraht dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan kemudian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
4 (empat) bulan kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap (disesuaikan dengan jadwal Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian).
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
a.Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin;
b.Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Penjatuhan Hukuman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Standar Operasional Prosedur (SOP) Subid Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT tentang Penyelesaian Kasus PNS Indisipliner dan Permasalahan/Sengketa PNS Lainnya di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT

