Penerbitan Cuti Sakit
- 63 views
PERSYARATAN PELAYANAN
PNS yang akan mengusulkan Cuti Sakit harus memenuhi:
Persyaratan Administrasi:
1. Permohonan permintaan Sakit Melahirkan dari PNS yang bersangkutan;
2. Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan;
3. Surat Keterangan Dokter dan Surat Diagnosa Riwayat Sakit.
Persyaratan Teknis:
1. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter;
2. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah;
3. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan;
4. Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun;
5. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan;
6. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
7. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS;
9. Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit
Khusus PNS yang mengalami gugur kandungan dan kecelakaan dalam menjalankan tugas :
1. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah)bulan. Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana yang dimaksud PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan;
2. PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan;
3. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya;
PROSEDUR LAYANAN
- PNS mengajukan permohonan cuti tahunan secara tertulis melalui PD PNS yang bersangkutan sesuai format Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
- Perangkat Daerah mengirim surat permohonan permintaan cuti dan surat pengantar mengetahui Atasan/Pimpinan Perangkat Daerah ke BKD;
- Permohonan permintaan cuti Sakit yang sudah memenuhi persyaratan, akan dilakukan proses lebih lanjut;
- Surat Cuti yang ditelah ditandatangan dapat diambil oleh Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan ;
- Perangkat daerah menyerahkan Cuti kepada PNS yang bersangkutan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 - 5 hari
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
Surat Cuti Sakit
DASAR HUKUM
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara - - Pemberian Cuti PNS;
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


