Submitted by admin on Sep 21

Pengurusan KARIS/KARSU

  • usul-kariskarsu

 

PERSYARATAN PELAYANAN
PNS yang akan mengusulkan untuk mendapatkan Kartu Isteri / Kartu Suami PNS harus memenuhi:
Persyaratan Teknis:
    1. Kepada Suami PNS diberikan Kartu Suami (KARSU);
    2. Kepada Istri PNS diberikan Kartu Isteri (KARIS);
    3. Setelah berstatus PNS (100%).
Persyaratan Administrasi:
    1. Laporan Perkawinan Pertama;
    2. Foto Copy sah SK Pengangkatan Pertama (80%);
    3. Foto Copy sah SK PNS (100%);
    4. Foto Copy sah SK PNS Pangkat Terakhir;
    5. Foto Copy sah Akta Perkawinan/yang telah dilegalisir Catatan Sipil/KUA;
    6. Fotopas 2x3 cm sebanyak 3 lembar;
    7. Surat pengantar dari Pimpinan PD.
Khusus Janda/Duda, tambahkan :
   1. Laporan Perkawinan Kedua;
   2. Foto Copy sah Akta Perceraian atau Akta Kematain/yang telah dilegalisir Catatan Sipil/KUA.
Catatan : Berkas 2 (dua) rangkap dan yag telah dilegalisir asli.

PROSEDUR LAYANAN
1. PNS mengisi blangko Laporan Perkawinan Pertama sesuai Surat Edaran BKN No. 08/SE/1983
     tanggal 26 April 1983, mengetahui Atasan/Pimpinan PNS yang bersangkutan;
2. PNS yang telah memenuhi persyaratan membawa berkas usulan ke Perangkat Daerah Masing-masing untuk diusulkan ke BKD Provinsi NTT berupa :
           •   Laporan Perkawinan Pertama;
           •   Foto Copy sah SK Pengangkatan Pertama (80%);
           •   Foto Copy sah SK PNS (100%);
           •   Foto Copy sah SK PNS Pangkat Terakhir;
           •   Foto Copy sah Akta Perkawinan/yang telah dilegalisir Catatan Sipil/KUA;
           •   Fotopas 2x3 cm sebanyak 3 lembar.
3. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan akan dilakukan proses Entry Data PNS ke SAPK BKN;
4. Data PNS yang telah dientry pada SAPK BKN, selanjutnya BKD membuat surat pengantar pengiriman nama-nama PNS yang akan diterbitkan KARIS/KARSU;
5. BKN melakukan verifikasi data PNS, jika memenuhi persyaratan akan menerbitkan KARIS/KARSU; selanjutnya menyerahkan kartu kepada petugas dari BKD;
6. BKD menyerahkan KARIS/KARSU kepada PNS yang bersangkutan melalui Perangkat Daerah masing-masing.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1-2 bulan ( jika sudah memenuhi target 40 orang/pengantar usulan)

BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).

PRODUK LAYANAN
a. Pengantar dan Usulan KARIS/KARSU ke Badan Kepegawaian Negara
b. Kartu Istri/Kartu Suami yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara

DASAR HUKUM
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Keputusan Kepala BKN No. 011/58a/KEP/83 Tahun 1983 tentang KARIS/KARSU