Pembentukkan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten/Kota Dan KORPRI Unit Perangkat Daerah
- 181 views
Ā
PERSYARATAN PELAYANAN
- Setiap Kabupaten/Kota danĀ Unit organisasi Perangkat Daerah wajib membentukĀ Dewan Pengurus KORPRI.
- Dewan Pengurus KORPRIĀ berbentuk Dewan dan bersifat kolektif yang dipilih oleh anggota berdasarkan musyawarah dan masa jabatannya adalah lima tahun.
PROSEDUR LAYANAN
- Unit/PD dan Kabupaten/Kota mengusulkan permintaan Muskab dan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI;
- BKD Menerima dan menindaklanjuti usulan untuk segera di proses;
Menyelesaikan administrasi
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
4 (empat) hari kerja.
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
Surat Keputusan
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS;
- Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 Nopember 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
- Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor: Kep.05/MUNAS VIII/XII/2015 tentang Penetapan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.
Ā
