Submitted by admin on Sep 21

Pembentukkan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten/Kota Dan KORPRI Unit Perangkat Daerah

  • pembentukan-dewankorpri

Ā 

PERSYARATAN PELAYANAN
- Setiap Kabupaten/Kota danĀ  Unit organisasi Perangkat Daerah wajib membentukĀ  Dewan Pengurus KORPRI.
- Dewan Pengurus KORPRIĀ  berbentuk Dewan dan bersifat kolektif yang dipilih oleh anggota berdasarkan musyawarah dan masa jabatannya adalah lima tahun.

PROSEDUR LAYANAN
- Unit/PD dan Kabupaten/Kota mengusulkan permintaan Muskab dan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI;
- BKD Menerima dan menindaklanjuti usulan untuk segera di proses;
Menyelesaikan administrasi

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
4 (empat) hari kerja.

BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).

PRODUK LAYANAN
Surat Keputusan

DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS;
- Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 Nopember 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
- Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor: Kep.05/MUNAS VIII/XII/2015 tentang Penetapan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.

Ā