Submitted by admin on Sep 21

Penilaian Kompetensi Manajerial Asn Lingkup Pemerintah Provinsi NTT

  • penkom

 

TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI
Ada tiga tahapan pelaksanaan Penilaian Kompetensi Manajerial:

I.    Tahap Persiapan / Pra Seleksi
•    Melakukan koordinasi (langsung maupun tidak langsung) dengan pengelola kepegawaian Perangkat Daerah.
•    Membentuk Panitia Penilaian Kompetensi Manajerial dan Tim Penilaian Kompetensi Manajerial dan dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten Administrasi Pembangunan/Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
•    Menetapkan peserta Penilaian Kompetensi Manajerial dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten Administrasi Pembangunan/Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

II.    Tahap Pelaksanaan
•    Melakukan pemanggilan peserta untuk melaksanakan Penilaian Kompetensi Manajerial di Assessment Center.
•    Melaksanakan tes psikologi untuk seluruh peserta.
•    Administrator/Assessor melakukan melakukan pengambilan data untuk berbagai alat ukur/simulasi.
•    Tim Penilai Kompetensi Manajerial melakukan Assessor Meeting untuk membahas penilaian terhadap setiap assessi berdasarkan data yang telah diambil.
•    Administrator membuat laporan akhir penilaian kompetensi manajerial.

III.    Tahap Akhir
•    Tim Penilai Kompetensi Manajerial mempresentasikan dan menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau pejabat yang mewakili
•    Kepala Badan dan Tim Penilai Kompetensi menyampaikan hasil penilaian kompetensi kepada Pimpinan Perangkat Daerah

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 hari kerja per satu kegiatan, sejak tahap persiapan hingga tahap akhir.

BIAYA/TARIF
Seluruh biaya dalam kegiatan ini dibebankan pada DPA Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT kecuali Biaya pemeriksanaan kesehatan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan

PRODUK LAYANAN
Profil Potensi dan Profil Kompetensi ASN.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Permenpan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi;
- Permenpan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN;
- Peraturan Gubernur NTT No. 46 Tahun 2018 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial.