Submitted by admin on Sep 21

Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  • ud&pi

 

PERSYARATAN PELAYANAN
PNS yang akan mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah harus memenuhi:
Persyaratan Administrasi:
a. Surat pengantar dan nominatif dari masing-masing Unit/PD Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten / Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahan usulan peserta ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk ujian dinas :
- Foto copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir 2 (dua) lembar;
- Foto copy konversi NIP baru yang dilegalisir 2 (dua) lembar;
- Foto copy SK jabatan struktural terakhir yang dilegalisir 2 (dua) lembar untuk peserta ujian dinas tingkat II;
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm 2 (dua) lembar.
Persyaratan  administrasi yang harus dilengkapi untuk ujian penyesuaian ijazah :
- Foto copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir 2 (dua) lembar;
- Foto copy konversi NIP baru yang dilegalisir 2 (dua) lembar;
- Foto copy SK Izin Belajar dan dilegalisir 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir 2 (dua) lembar;
- Uraian tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung.

PROSEDUR LAYANAN
a. Unit/PD dan Kabupaten/Kota mengirimkan surat pengantar, nominatif dan bahan usulan peserta ujian yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. BKD Menerima, memeriksa dan menindaklanjuti usulan untuk segera di proses;
c. PNS yang berkasnya telah memenuhi persyaratan diikutkan dalam ujian dinas;
d. Sebelum mengikuti Ujian Dinas, PNS akan mendapatkan pengarahan dari panitia ujian dinas/Ujian Penyeseuain Ijasah Kenaikan Pangkat
e. Hasil ujian diperiksa oleh panitia dan bagi peserta yang dinyatakan lulus akan diterbitkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang ditandatangani oleh Gubernur NTT
f. Sertifikat yang sudah ditandatangani didistribusikan ke masing-masing Kabupaten/Kota se-NTT dan Unit/PD Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 (dua) bulan kerja setelah ujian dilaksanakan.

BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).

PRODUK LAYANAN
Sertifikat Ujian.

DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahaun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil

Â