Sumpah Janji PNS
- 71 views
PERSYARATAN PELAYANAN
PNS yang akan mengambil Sumpah Janji harus memenuhi:
Persyaratan Administrasi:
- Diusulkan oleh masing-masing Perangkat Daerah;
- Melampirkan SK CPNS dan SK PNS.
Persyaratan Khusus:
- Telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (Bukan CPNS);
- Belum pernah mengikuti Sumpah Janji PNS.
PROSEDUR LAYANAN
a. PNS Izin Belajar setelah memenuhi persyaratan adminitrasi,akademik maupun persyaratan khusus membawa berkas kelengkapan administrasi ke masing-masing PD untuk usulkan ke BKD Provinsi NTT berupa :
- Surat Permohonan dari PNS ybs. Ke Pimpinan Unit/PD;
- Usulan dari Pimpinan PD;
- Rekomendasi tertulis dari Pimpinan Unit/PD;
- PPK 2 (dua) tahun terakhir;
- Ijazah Terakhir/Transkrip Nilai;
- SK PNS/SK Pangkat terakhir;
- Surat keterangan Lulus Seleksi dari Universitas;
- Surat Keterangan Akreditasi dari Universitas.
b. Apabila berkas lengkap dan memenuhi persyaratan, Izin akan diproses sesuail alur koordinasi hingga sampai Gubernur;
c. Apabila Berkas Tida Lengkap atau Tidak Memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada Pimpinan Unit/PD melalui surat resmi;
d. Setelah ditandatangani oleh Gubernur, PNS Izin Belajar dapat mengambil SK Izin Belajar pada BKD Provinsi NTT (Sub Bidang Perencanaan dan Pendidikan Pegawai).
e. PNS Izin Belajar selama melaksanakan pendidikan tetap bertugas dan tetap menerima gaji pokok maupun tunjangan kesra.
f. PNS Izin Belajar tidak diperkenankan melaksanakan pendidikan sebelum SK Izin Belajar ditetapkan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 (sepuluh) hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Belajar.
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar Izin Belajar dan Ikatan Belajar.
