Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT
- 51 views
PERSYARATAN PELAYANAN
PNS yang akan mengikuti Seleksi Terbuka harus memenuhi:
1. Surat Lamaran yang dibuat sendiri oleh Pelamar bermaterai 10.000 ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur cq. Ketua Panitia Seleksi (format lamaran terlampir);
2. Foto Copy Sk. Pangkat Terakhir 1 (satu) rangkap;
3. Foto Copy Sk, Jabatan yang pernah diduduki (pertama – terkini) 1 (satu) rangkap;
4. Foto Copy Ijazah pendidikan yang dimiliki sesuai jenjang pendidikannya (D-III s/d S3) 1 (satu) rangkap;
5. Foto Copy Diklat Kepemimpinan tertinggi1 (satu) rangkap;
6. Foto Copy Diklat Fungsional yang pernah diikuti (minimal 30 jam pelajaran lamanya) 1 (satu) rangkap;
7. Foto Copy Diklat Teknis yang pernah diikuti (minimal 30 jam pelajaran lamanya) 1 (satu) rangkap;
8. Foto Copy PPK (Penilaian Prestasi Kerja) 1 (satu) rangkap;
9. Foto copy NPWP1 (satu) rangkap;
10. Foto Copy SPT Tahun terakhir1 (satu) rangkap;
11. Daftar Riwayat Hidup (CV) lengkap bermaterai 10.000 1 (satu) rangkap;
12. Surat Keterangan Kesehatan terbaru dari RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang 1 (satu) rangkap;
13. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 1 (satu) rangkap;
14. Makalah/karya tulis ilmiah minimal 30 halaman berisikan Visi, Misi dan Renstra (Sesuai Jenis Jabatan yang dilamar) 1 (satu) rangkap.
PROSEDUR LAYANAN
Ada tiga tahap besar pelaksanaan seleksi, yakni:
I. Tahap Persiapan / Pra Seleksi
- Melakukan koordinasi (langsung maupun tidak langsung) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelaksanaan seleksi. - Meminta kesediaan akademisi & tenaga profesional untuk menjadi anggota Pansel dengan bersurat kepada akademisi dan atau instansi tempat akademisi/profesional bertugas. Surat balasan berisikan kesediaan instansi dan akademisi/profesional bersangkutan untuk masuk dalam keanggotaan Pansel.
- Membentuk Panitia Seleksi, Tim Sekretariat dan Tim Penilai Kompetensi dan mengangkatnya dengan Surat Keputusan gubernur. Panitia Seleksi berjumlah ganjil paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang yang berasal dari unsur internal intansi dan unsur eksternal (akademisi/pakar/profesional). Panitia seleksi diketuai oleh Sekretaris Daerah. Panitia Seleksi dibantu oleh Tim Sekretariat untuk urusan penerimaan serta seleksi administrasi dan Tim Penilai Kompetensi (assessor) yang independen untuk urusan uji kompetensi.
- Mengumumkan & membuka pendaftaran bagi yang memenuhi syarat baik dari internal maupun eksternal SKPD lingkup Pemprov NTT. Pengumuman dilakukan secara terbuka dalam bentuk surat edaran, plakat, media masa dan media elektronik yang dilaksanakan paling kurang 15 hari kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
II. Tahap Pelaksanaan Seleksi
- Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi biodata dan mengunggah semua berkas yang disyaratkan pada link pendaftaran yang dibuat oleh tim Sekretariat Panitia seleksi;
- Melakukan seleksi administrasi berdasarkan berkas yang telah diunggah oleh pelamar, menggunakan system gugur dengan memperhatikan kelengkapan, keabsahan dan bobot dari masing-masing berkas administrasi yang dimasukkan;
- Ketua tim secretariat melaporkan hasil pemeriksanaan dan pembobotan (scoring) kepada panitia seleksi;
- Panitia seleksi menetapkan SK tentang Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi dan mengumumkannya kepada peserta dan publik
- Mengundang peserta yang lulus seleksi administrasi untuk mengikuti Seleksi Uji Kompetensi dan Wawancara Akhir
- Melaksanakan seleksi Uji Kompetensi oleh Assessor dan Wawancara Akhir oleh Pansel dengan sistem kompetisi penuh.
- Menetapkan SK Pansel tentang 3 calon pejabat yang lulus seleksi uji kompetensi dan wawancara akhir untuk selanjutnya diajukan oleh pejabat yang berwenang (Sekda) kepada Gubernur
- Gubernur menetapkan satu dari tiga nama calon yang diusulkan untuk diangkat dan dilantik untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
III. Tahap Akhir / Pelantikan
- Mempersiapkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah (menyiapkan ruangan dan acara)
- Melaksanakan acara pelantikan pejabat terpilih (memfasilitasi kelancararan acara pelantikan).
- Melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada KASN.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
25 hari kerja per satu jabatan, sejak pengumuman pendaftaran sampai Penetapan Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Pejabat terpilih untuk menduduki jabatan yang lowong.
BIAYA/TARIF
Seluruh biaya dalam kegiatan ini dibebankan pada DPA Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT kecuali Biaya pemeriksanaan kesehatan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan
PRODUK LAYANAN
SK Gubernur tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
3. Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah;
4. Perka BKN Nomor 23 tahun 2011 tentang pedoman penilaian kompetensi PNS.

