Kota Kupang, bkd.nttprov.go.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Pemetaan (job fit) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) pada 13–15 November 2025 bertempat di Ruang Kerja Asisten Perekonomian Pembangunan Sekda Provinsi NTT. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi NTT untuk memastikan bahwa setiap jabatan strategis diisi oleh pejabat yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD NTT, Guido El Joacim Laga, S.STP., M.Si, selaku Ketua Tim Sekretariat Panitia Seleksi menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan jabatan manajerial yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukukung pengembangan pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya, serta mengambil keputusan untuk mencapai tujuan organisasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan uji kompetensi secara berkala untuk memastikan SDM yang ada masih memenuhi syarat untuk melaksanakan tupoksi jabatan.

“Pemetaan JPTP bukan sekadar proses administratif, tetapi upaya strategis untuk menilai kembali kompetensi pejabat pimpinan tinggi dan menempatkan mereka sesuai kebutuhan organisasi. Melalui proses ini, kita ingin memastikan agar birokrasi NTT semakin profesional dan mampu menjawab tantangan pembangunan,” ujarnya.
Dalam rangka memastikan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) berlangsung objektif, transparan, dan berbasis sistem merit, Gubernur NTT telah menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) sebanyak 7 orang yang terdiri dari unsur internal pemerintah, akademisi, dan kementerian terkait.
Panitia seleksi ini dipimpin oleh Dra. Flouri Rita Wuisan, MM, Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi NTT. Sebagai Sekretaris Pansel, Pemerintah Provinsi NTT menunjuk Prof. Dr. Alo Liliweri, MS, guru besar Universitas Nusa Cendana (Undana) dan akademisi senior yang dikenal luas di bidang ilmu komunikasi dan sosial budaya.
Pansel juga diperkuat oleh sejumlah anggota, antara lain: Semuel Halundaka, S.IP., M.Si (Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT), Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP, ME (Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri), Prof. Dr. Philiph De Rozari, S.Si, M.Si, M.Sc., Ph.D (Akademisi Undana), Prof. Dr. Zainur Wula, S.Pd, M.Si (Akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang), dan Dr. Rudi Rohi, M.Si (Akademisi Undana).
Dengan komposisi yang melibatkan berbagai unsur strategis ini, pelaksanaan pemetaan JPTP dipastikan telah berjalan sesuai standar dan mekanisme yang berlaku. Setiap peserta pemetaan dialokasikan waktu sekitar 90 menit untuk melakukan presentasi yang dikuti dengan pendalaman dan wawancara oleh Panitia Seleksi. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara profil pejabat, syarat jabatan, dan tuntutan organisasi perangkat daerah yang akan dipimpin.
Dalam arahan pembuka kegaiatan, Ketua Pansel menyitir pesan-pesan Gubernur agar output kerja tidak boleh hanya untuk memenuhi target-target administratif belaka, melainkan harus berbasis impact yang terukur dan bisa langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, menurut Ketua Pansel, kegiatan pemetaan ini dilakukan untuk mengevaluasi pencaiapan dan mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi.

“Dasa cita pembangunan NTT itu bukan hanya untuk dihafal dan dipahami! Masing-masing pejabat sudah harus memiliki gambaran kerja yang jelas, terukur dan sistematis tentang langkah-langkah yang dapat ditempuh agar ke-sepuluh cita-cita pembangunan NTT bisa terwujudkan. Oleh karena itu dalam rapat Panitia Seleksi untuk persiapan kegiatan Pemetaan JPTP ini, disepakati agar masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama perlu memaparkan langkah implementatif apa saja yang telah dan akan dilakukan untuk mendukung tercapainya visi dan misi pembangunan kita saat ini”, ungkap Ketua Pansel saat membuka kegiatan.
Dalam arahannya, Ketua Pansel juga berpesan agar seluruh peserta dapat menikmati proses pemetaan kompetensi ini sebagai kesempatan untuk menunjukan hasil kerja dan untuk menemukan inspirasi baru dalam mendorong kinerja kerja yang lebih optimal.
“Moment ini dapat dimaknai juga sebagai kesempatan untuk melihat ke dalam diri sendiri guna mengetahui kekuatan maupun titik lemah yang masih harus dibenahi untuk meningkatkan kinerja”, demikian Ibu Ketua Pansel mengajak peserta memaknai proses pemetaan yang akan dilalui.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi dapat digunakan untuk pengisian JPTP melalui mutasi, dengan ketentuan harus memenuhi syarat: berada dalam satu klasifikasi jabatan dan memenuhi standar kompetensi jabatan.
Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara.
Hasil uji kompetensi selanjutnya akan dilaporkan oleh Tim Pansel kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam penempatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; apakah tetap pada jabatan saat ini ataukah dimutasi ke jabatan lain, setelah berkoordinasi dan mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).