Seleksi Tugas Belajar
- 118 views
PERSYARATAN PELAYANAN
PNS yang akan mengikuti Seleksi PNS Calon Penerima Tugas Belajar harus memenuhi:
Persyaratan Administrasi:
- Berusia setinggi-tingginya 37 Tahun (program Diploma dan Sarjana), 42 tahun (program S-2) dan 45 thn (program S-3) saat ditetapkan Keputusan Gubernur untuk mengikuti pendidikan;
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (dua) tahun sebagai PNS dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS;
- PPK selama 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
- Memiliki penampilan, sikap, dan tingkah laku yang baik dan mempunyai kemampuan berkembang untuk masa yang akan datang melalui tes kompetensi;
- Sehat, yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter/tim penguji kesehatan pemerintah;
- Tidak sedang tersangkut masalah disiplin kepegawaian, masalah pidana, dan/atau sedang menjalani proses hukum;
- Diizinkan oleh pimpinan instansi tempat bekerja dibuktikan dengan adanya rekomendasi tertulis; dan
- Menandatangani surat perjanjian tugas belajar.
Persyaratan Akademik:
- Program studi yg dipilih harus merupakan kelanjutan dari jenjang pendidikan sebelumnya dan/atau sesuai dengan jabatan/tugas kedinasan yangg sedang menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan;
- Memenuhi persyaratan akademis yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang dipilih;
- Lulus Ujian seleksi yg diadakan lembaga penyelenggara pendidikan yang ditentukan oleh pemerintah daerah; dan
- Hasil seleksi ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur yang dibuktikan dengan keterangan lulus yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Persyaratan Khusus:
- Nilai rata-rata PNS calon mahasiswa program diploma dan S-1 murni minimal adalah 7,00; program untuk S-1 transfer, S-2 rata-rata nilai IPK minimal 2, 75; dan S-3 rata-rata nilai IPK minimal 3,00.
- Bersedia dibebastugaskan dari jabatan/tugas kedinasan ditandai dengan surat pernyataan diatas kertas bermaterai dengan diketahui oleh pimpinan Instansi.
- Lembaga Pendidikan yang dipilih harus memiliki kompetensi tertentu (minimal terakreditasi B).
- PNS yang akan mengikuti pendidikan Dokter Spesialis melalui Program Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan Khusus yakni:
- Berusia setinggi-tingginya 35 thn atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pengelolah Pendidikan
- Bersedia kembali mengabdi kepada Pemda setelah menyelesaikan pendidikan selama jangka waktu 2 (dua) kali masa studi ditambah 1(satu) tahun;
- Pernyataan kesediaan mengabdi sebagaimana dimaksud pada huruf b diikat dengan surat pernyataan kontrak kerja dengan pejabat yg berwenang dihadapan Notaris (Dibuktikan dengan menyertakan fotokopi akta notaris).
PROSEDUR LAYANAN
1. Gubernur Nusa Tenggara Timur menetapkan alokasi formasi kebutuhan pendidikan melalui tugas belajar berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah mengumumkan informasi pembukaan seleksi PNS Tugas Belajar kepada seluruh PNS melalui Pimpinan Unit/PD lingkup Pemerintah Nusa Tenggara Timur;
3. Pimpinan Unit/PD mengusulkan PNS yang memenuhi syarat berdasarkan formasi yang ditetapkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
4. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (bersama Panitia) melaksanakan seleksi administrasi terhadap kelengkapan berkas;
5. PNS yang dinyatakan memenuhi syarat adminitrasi mengikuti Tes Potensi Akademik yang dilaksanakan pihak Badan Kepegawaian Daerah bekerja sama dengan Pihak Perguruan Tinggi;
6. PNS yang dinyatakan memenuhi syarat potensi akademik (sesuai rangking) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai Calon Penerima Tugas Belajar;
7. PNS yang ditetapkan sebagai Calon Penerima Tugas Belajar mengikuti seleksi pada Perguruan Tinggi yang dituju.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
30 hari setelah pengumuman pendaftaran
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK LAYANAN
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Penetapan Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat potensi akademik (berdasarkan rangking).
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar Izin Belajar dan Ikatan Belajar.

