Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengambil langkah strategis dalam transformasi digital birokrasi dengan mewajibkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) untuk akses seluruh layanan kepegawaian. Kebijakan ini diberlakukan guna memperkuat perlindungan data Aparatur Sipil Negara (ASN) dari ancaman siber yang kian marak.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengambil langkah strategis dalam transformasi digital birokrasi dengan mewajibkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) untuk akses seluruh layanan kepegawaian. Kebijakan ini diberlakukan guna memperkuat perlindungan data Aparatur Sipil Negara (ASN) dari ancaman siber yang kian marak.

Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penguatan regulasi di bidang pengembangan kompetensi.

Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penguatan regulasi di bidang pengembangan kompetensi.

Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023, mengumumkan bahwa warga negara Indonesia yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan ketentuan sebagai berikut:

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023, mengumumkan bahwa warga negara Indonesia yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan ketentuan sebagai berikut: