Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Kupang -bkd.nttprov.go.id- Wakil Gubernur NTT, Drs.  Josef A.  Nae Soi, MM meminta Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)  menampilkan ciri khas tertentu. Kekhasan tersebut hendaknya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang hakiki. 

"Kalau kita tidak mempunyai ciri khas,  kita tidak bisa membedakan mana ikatan sarjana katolik, mana ikatan sarjana lainnya.Harus ada ciri kahanya," kata Wakil Gubernur NTT saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) ISKA NTT di Aula Kantor Perwakilan dewan Perwakilan Daerah (NTT), Sabtu Sore (22/9).

Kupang -bkd.nttprov.go.id- Wakil Gubernur NTT, Drs.  Josef A.  Nae Soi, MM meminta Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)  menampilkan ciri khas tertentu. Kekhasan tersebut hendaknya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang hakiki. 

"Kalau kita tidak mempunyai ciri khas,  kita tidak bisa membedakan mana ikatan sarjana katolik, mana ikatan sarjana lainnya.Harus ada ciri kahanya," kata Wakil Gubernur NTT saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) ISKA NTT di Aula Kantor Perwakilan dewan Perwakilan Daerah (NTT), Sabtu Sore (22/9).

Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Kupang - Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan kegiatan camp revolusi mental demi mewujudkan perubahan yang konstruktif dalam membangun karakter Sumber Daya Manusia ASN yang profesional bersih dan melayani. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 6 sampai 9 Maret 2018 yang dilaksanakan pada dua lokasi yaitu Hotel Neo Aston digelar kegiatan Indoor kemudian dilanjutkan kegiatan Outdor di Pantai Lasiana Kupang.

Kupang - Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan kegiatan camp revolusi mental demi mewujudkan perubahan yang konstruktif dalam membangun karakter Sumber Daya Manusia ASN yang profesional bersih dan melayani. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 6 sampai 9 Maret 2018 yang dilaksanakan pada dua lokasi yaitu Hotel Neo Aston digelar kegiatan Indoor kemudian dilanjutkan kegiatan Outdor di Pantai Lasiana Kupang.

Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Jakarta – Humas BKN, Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Jakarta – Humas BKN, Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.