Sosialisasi Pergub Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Lingkup Pemprov NTT Secara Daring

Kota Kupang, BKD.NTTPROV.GO.ID - Dalam mencegah dan menghindari terhadinya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka sangat diperlukan adanya Aparatur sebagai Penyelenggara Negara yang berwibawa, bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, efektif, dan efesien dan berpikir dan bertindak. Selain disyaratkan untuk memiliki profesionalisme, setiap Aparatur Sipil Negara juga harus mempunyai sikap mental yang jujur dan penuh rasa pengabdian dan tanggung jawab kepada kepentingan rakyat, negara, dan bangsa serta harus mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan.

Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berupaya melakukan hal-hal yang mendorong pembentukan karakter, pola pikir, dan pola kerja dari Aparatur Sipil Negara demi terciptanya Aparatur yang handal selaku Penyelenggara Negara dengan menetapkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Salah satu bentuk publikasi terhadap Pergub ini dalam masa pandemi Covid-19, maka pada Kamis, 22 Oktober 2020 Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si didampingi Narasumber Kepala Bidang Disiplin dan KORPRI Carolina M.A. Ondok, SH memberikan Sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam bentuk daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui Chanel Youtube Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT.

Para Aparatur Sipil Negara pada 39 (tiga puluh sembilan) Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat antusias dalam kegiatan sosialisasi ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya partisipan yang bergabung dalam Zoom Meeting sebanyak 122 Peserta, dan melalui Live Streaming Youtube sebanyak 859 Viewers.

Tujuan Sosialisasi Pergub ini adalah agar setiap Aparatur Sipil Negara mengetahui dan memahami maksud dan tujuan pembuatan Pergub ini serta ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya sehingga dapat diimplementasikan dalam tugas pelayanannya kepada bangsa dan negara.

 

Penulis : Marisa Indrawati Ngambut, SH