Kab. Flores Timur, BKD.NTTPROV.GO.ID - Jabatan fungsional Pengawas Sekolah menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentangĀ Jabatan FungsionalĀ Pengawas Sekolah dan angka kreditnya adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Sedangkan Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik manajerial pada satuan pendidikan. Lebih lanjut menurut Permenpan tersebut menjelaskan bahwa Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas sekolah sebagaimana Pasal 31 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentangĀ jabatan fungsionalĀ pengawas sekolah dan angka kreditnya adalah pegawai negeri sipil calon pengawas sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain: (1) masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun dan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; (2) Ijasah paling rendah Sarjana (S1) / Diploma IV bidang Pendidikan; (3) mempunyai / memiliki ketrampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; (4) Memiliki Pangkat paling rendah Penata, Golongan ruang III/c; (5) Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; (6) Lulus seleksi Calon Pengawas Sekolah; (7) Telah megikuti pendidikan dan pelatihan fungsional Calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan (8) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pada periode oktober tahun 2020 Pemerintah kabupaten Flores Timur mengusulkan sebanyak 103 (Seratus Tiga) PNSD yang akan mengalami kenaikan pangkatĀ khususnya kenaikan pangkat yang menjadi kewenangan Gubernur yaitu Penata Tingkat I golongan Ruang III/d ke Pembina Gol.Ruang IV/a maupun Pembina Gol.Ruang IV/a ke Pembina Tingkat I Golo.Ruaang IV/b dengan rincian Pejabat Struktural sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) Orang, Jabatan Fungsional Guru sebanyak 55 (lima puluh lima) orang, Jabatan Fungsional Bidan 1 (satu) orang, jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan 1 (satu) orang, jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sebanyak 2 (dua) orang dan Khusus untuk usulan kenaikan pangkat jabatan pengawas sekolah berjumlah 17 (tujuh belas) orang.
Yang menjadi pertanyaan kenapa jabatan pengawas sekolah yang menjadi sorotan bukan jabatan yang lain, hal ini dikarenakan hampir di setiap periode kenaikan pangkat, jabatan pengawas sekolah selalu bermasalah pada hal-hal yang sama. Seperti halnya kabupaten Flores Timur dari 17 (tujuh belas) usulan kenaikan pangkat jabatan pengawas sekolah, setelah diverifikasi tidak ada satupun usulan yang dinyatakan memenuhi syarat bahkan kalau dipaksakan untuk diusulkan ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar berpotensi berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sehingga berpengaruh terhadap capaian kinerja pengelola kepegawaian yang ada pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT itu sendiri. Permasalahan yang dimaksudkan antara lain, (a) usia pegawai Negeri Sipil yang di angkat dalam jabatan pengawas saat pengangkatan sudah lebih dariĀ 55 tahun; (b) pada saat diangkat semuanya belum memiliki ijasah Sarjana (S1); Belum memiliki sertifikat calon pengawas sekolah pada saat diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Setelah berkoordinasi dengan pejabat atau pengelola yang menangani proses pengangkatan pertama dalam jabatan pengawas sekolah, mereka mengatakan surat keputusan yang dikeluarkan tersebut adalah surat keputusan pengukuhan kembali bukan surat keputusan pengangkatan pertama, sedangkan para pejabat pengawas sekolah sudah melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah sudah sangat lama, namun saya mencoba untuk mendapatkan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai pengawas sekolah, kata mereka hal ini harus berkoordinasi dengan dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur
Berdasarkan catatan, sudah beberapa tahun terakhir ini hampir semua usulan kenaikan pangkat jabatan pengawas sekolah selalu berkutat pada persoalan yang sama seperti yang di uraikan di atas, dan terjadi hampir pada semua kabupaten maupun kota yang ada pada provinsi Nusa tenggara timur, namun untuk menyimpulkan bahwa proses pengangkatan pengawas sekolah yang ada pada kab/kota cacat hukum perlu diadakan penelitian dan kajian secara ilmiah, namun fakta yang terjadi bahwa setiap periode kenaikan pangkat usulan kenaikan pangkat dari jabatan pengawas sekolah belum pernah terealisasi di atas 50 %.
Terhadap persoalan tersebut solusi yang ditawarkan adalah mencoba untuk melihat kembali prosedur pengangkatan dalam jabatan pengawas sekolah, apabila terjadi kesalahan prosedur diarahkan untuk menganulir keputusan pengangkatan sebagai pengawas sekolah dan mengembalikan Pegawai Negeri Sipil tersebut dalam jabatan guru sehingga pejabat tersebut tidak dirugikan di kemudian hari.
Ā
Penulis : Martinus Rua