Semua Guru Wajib Mendigitasi Dokumen Kepegawaian Dan Mengisi PPK Online Agar Lebih Mudah Mengurus Kenaikan Pangkat

Kab.  Belu, BKD.NTTPROV.GO.ID - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Henderina S. Laiskodat,SP,M.Si didampingi 3 (tiga) orang Staf atas nama Marisa Indrawati Ngambut,SH,  Agustinus Naimena, dan Adrianus Lakusaba pada hari Senin, 26 Oktober melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 di Atambua dalam rangka pemantauan dan evaulasi kinerja para guru dan pegawai. Saat melakukan kunjungan, Kepala BKD bersama staf diterima oleh  Wakasek Kurikulum Drs. Donatus Bria karena saat itu Kepala Sekolah sedang mengikuti Rapat Koordinasi di Labuan Bajo.

Sejak new normal, kegiatan belajar mengajar bagi para siswa di SMA Negeri 1 Atambua diatur menjadi terbatas dengan pembagian dalam satu minggu kelas X 2 hari, kelas XI 2 hari, dan kelas XII 2 hari. Jumlah guru di SMA Negeri 1 Atambua saat ini yaitu sebanyak 99 orang  dengan rincian : guru PNS 59 dan guru honor 40 orang. Saat melakukan kunjungan Wakasek menyampaikan bahwa dalam mengurus kenaikan pangkat para guru harus mengantar dan mengurus berkasnya masing-masing ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di Kupang.

Menanggapi hal ini, Kepala BKD menyampaikan bahwa seharusnya semua guru wajib mendigitasi semua berkas kepegawaiannya dan diuplod pada aplikasi yang sudah disiapkan oleh BKD Provinsi NTT. Selain itu semua guru juga wajib mempelajari dan mengetahui cara pengisian PPK Online, agar kedepannya lebih memudahkan para guru dalam mengurus kenaikan pangkat. Jadi apabila para guru dan pegawai sudah melakukan digitasi dokumen dan mengisi PPK Online, maka mereka tidak perlu lagi berbondong-bondong ke Dinas sehingga lebih menghemat waktu dan biaya.

Dalam kesempatan itu pula, Kepala BKD menyampaikan kepada Wakasek Kurikulum agar mengajak semua guru dan pegawai mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Kinerja yang akan ditayangkan secara live streaming pada chanel youtube Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT pada tanggal 03 November 2020 pukul 09.00 wita. Kepala BKD menambahkan semua guru wajib mempelajari pengisian PPK Online karena kedepan menjadi salah satu dasar dalam pembagian TPP (tambahan penghasilan pegawai).

 

Penulis : Marisa Indrawati Ngambut, SH