Rapat Virtual Sosialisasi Hak Akses Operator Perangkat Daerah pada Aplikasi Si-KINERJA

Kupang, bkd.nttprov.go.id – Seiring dengan diterapkannya Aplikasi SI-KINERJA untuk mendukung pengelolaan kinerja ASN lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikembangkan pula fitur baru pada aplikasi tersebut berupa pemberian hak akses bagi operator Perangkat Daerah pada Aplikasi SI-KINERJA. Hak akses tersebut diberikan kepada 39 orang operator yang telah ditunjuk oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dari 39 Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Sosialisasi Hak Akses Operator Perangkat Daerah pada Aplikasi Si-KINERJA tersebut dilaksanakan secara virtual pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 mulai pukul 09.00 WITA. Semua peserta yang mewakili Perangkat Daerahnya mengikuti kegiatan ini secara daring dari ruang kerja mereka masing-masing. Total peserta yang hadir pada rapat ini adalah sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) orang termasuk para narasumber dan moderator.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Tersebut berkesempatan membuka kegiatan dengan memberikan arahan singkat di awal rapat virtual tersebut. Dalam arahannya Ibu Henderina S. Laiskodat, SP., M.Si mengatakan bahwa Penilaian Kinerja merupakan salah satu aspek utama pendukung Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dimana indeks tersebut juga turut diperhitungkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk meyetujui usulan persetujuan pembayaran TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) oleh Pemerintah Provinsi NTT kepada ASN di lingkungannya.

Ia berpesan kepada semua peserta rapat virtual khususnya para Operator Aplikasi SI-KINERJA yang akan ditunjuk agar mengikuti pemaparan oleh Admin Aplikasi dengan sebaik-baiknya. Ia berharap bahwa nantinya para operator dapat membantu Perangkat Daerahnya untuk memudahkan dan mempercepat koordinasi terkait kelengkapan administrasi rekap kehadiran yang outputnya berdampak pada penilaian kehadiran ASN berdasarkan rekaman pada e-Absen yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT. “Dengan adanya operator Si-KINERJA di Perangkat Daerah, proses penarikan nilai kehadiran dapat lebih cepat dan akurat sehingga dapat mempercepat proses rilis Predikat Kinerja sesuai jadwal pada SOP yang telah ditetapkan.” Tegasnya.

Hadir pula dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Layanan e-Government pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Bapak Frans G. Bessie, ST., MT sebagai narasumber. Dalam arahannya ia meminta agar para operator e-Absen yang nantinya akan menjadi operator Si-KINERJA dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya yaitu mengupload dokumen kelengkapan terkait kehadiran ASN di lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing secara tepat waktu dan tidak taat pada jadwal yang sudah ditetapkan, agar tidak terjadi keterlambatan yang berakibat pada keterlambatan proses rilis Predikat Kinerja.

Ia menambahkan agar operator dapat meningkatkan koordinasi dengan lebih intensif dengan admin e-Absen pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT terkait update atau pembaruan data ASN non aktif pada mesin sidik jari, agar cepat dihapus dan tidak masuk lagi dalam daftar cetak nilai kehadiran bulanan. Selain itu ia juga sangat berharap agar Perangkat Daerah dapat memberikan perhatian seoptimal mungkin terhadap keamanan mesin sidik jari untuk meminimalisir resiko kerusakan bahkan kehilangan.

Bertindak sebagai narasumber utama dalam rapat tersebut adalah Bapak Periantu M. Sabuna, S.Kom (Pranata Komputer Ahli Pertama) selaku pengembang sekaligus Super Admin Aplikasi SI-KINERJA. Dalam paparannya Ia menjelaskan tentang fitur baru pada aplikasi SI-KINERJA yang merupakan fasilitas yang diberikan kepada Operator Perangkat Daerah yang dapat dikelola atau dioperasikan untuk membantu tugas-tugas admin SI-KINERJA yang bertujuan memotong rantai birokrasi dalam penyelesaian masalah-masalah terkait pengoperasian aplikasi tersebut.

Di akhir rapat, diskusi dan tanya jawab dari peserta kepada narasumber turut mewarnai jalannya rapat virtual tersebut. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta yang diantaranya terkait ASN yang bekerja menggunaka pola shift, ASN yang diperbantukan pada instansi di luar Pemerintah Provinsi NTT, dan kriteria update data ASN yang termasuk non aktif pada aplikasi E-Absen dan SI-KINERJA serta kemungkinan penggunaan akun operator pada UPT/Cabang Dinas lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berasal dari beberapa Perangkat Daerah antara lain : RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Provinsi NTT, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT serta beberapa Perangkat Daerah yang lain.

Penulis : Santa Anna Trihastuti, S.Kom., MIS

Santa Anna Trihastuti