Kab. Manggarai, BKD.NTTPROV.GO.ID - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT sebagai instansi Pembina Kepegawaian mempunyai tugas dalam proses penerbitan SK penempatan/perpindahan PNS baik antar Kab./Kota se-NTT dan antar SKPD lingkup Pemerintah Provinsi NTT, sedangkan untuk antar provinsi dan alih status dari PNS daerah menjadi PNS pusat, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT sebagai instansi teknis memproses surat pengantar dan surat pernyataan persetujuan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka Pemantauan Penempatan PNS ke SKPD dan Kabupaten/Kota se-NTT di Kabupaten Manggarai, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT menugaskan PNS an. Penuel Finit, SE dan Anderias Vitalis Laer, S.Sos
Selasa, 04 Agustus 2020, kami langsung berkunjung ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Manggarai dan diarahkan bertemu dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Manggarai Bapak Remigius Harum, S.Fil dan Kepala Bidang Mutasinya Ibu Matilda H. Irma, A.Md. Kami menyerahkan SK Kepangkatan Periode April tahun 2020 PNS Kabupaten Manggarai (IV/a, IV/b) langsung ke Kepala Badan dan disaksikan Kabid Mutasinya. Dimana dari usulan kepangkatannya 1 PNS belum ada SKnya dikarenakan proses perbaikan kembali SKnya, sedangkan SK Pangkat IV/c terhambat belum diproses akibat dampak dari pandemi Virus Corona (Covid-19) karena harus berkoordinasi di BKN Jakarta.
Selanjutnya pada tanggal 05 Agustus 2020 kami berkunjung ke UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Manggarai. Kami bertemu langsung dengan Kepala UPTDnya Bapak Daniel I. Nggebu, SE, M.Si dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bapak Djainun Buang, SE.
Adapun masalah kepegawaian yang disampaikan, terkait permasalahan kenaikan pangkat jabatan fungsional dari para Polisi Hutan, dimana salah satu prasayarat untuk kenaikan pangkat tenaga fungsional adalah harus memiliki sertifikat uji kompetensi. Dari 5 PNS tersebut normatifnya 4 PNS yang harus naik pangkat, tetapi karena hanya 2 orang saja yang memiliki sertifikat uji kompetensi sehingga yang 2 lainnya belum bisa naik pangkat. PNS tidak mengikuti uji kompetensi disebabkan karena tidak ada biaya untuk mengikuti uji kompetensi di Kota Kupang. Akibatnya ada yang minta pindah alih status kembali dari PNS Provinsi ke PNS Kabupaten.
Secara terpisah kami juga berkunjung ke UPTD Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai dan bertemu dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bapak Sebastianus N. Jama, S.Fil. Penyampaian atensi untuk Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT karena memantau secara langsung PNS UPTD di kabupaten Manggarai. Dijelaskan pula tekait personil UPTD Badan Pendapatan dan Aset Daerah di Kabupaten Manggarai, diharapkan agar pada saat penempatan CPNS/Putna IPDN di UPTD Kabupaten juga bisa mendapat jatah penempatan guna penguatan personil PNS dan Kinerja dari UPTD itu sendiri. Selain itu juga Dinas terkait juga harus merespon cepat akan urusan kepagawaian di UPTD, karena sebagai contoh ada PNS yang sudah 31 tahun masa kerja belum pernah mendapat Penghargaan Satyalancana Karya Satya baik itu X tahun ,XX tahun atau XXX tahun.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT akan berkoordinasi dengan Dinas terkait permasalahan urusan kepegawaian yang terjadi di daerah, terkhusus permasalahan pada UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Manggarai dan UPTD Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai
Di akhir setiap kunjungan, kami selalu menginformasikan agar selalu mengikuti segala infomarsi/pengumuman/berita yang dibagikan oleh BKD Provinsi NTT melalui Website http://bkd.nttprov.go.id/ dan channel youtube BKD Provinsi NTT. Tidak lupa juga pesan untuk memberi dukungan like dan subscribe channel youtube BKD Provinsi NTT agar terus berkembang demi mendukung semua layanan kepegawaian serta berbagi informasi yang bermanfaat kepada sesama PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Penulis : Penuel Finit, SE & Anderias Vitalis Laer, S.Sos