Kab. Belu, BKD.NTTPROV.GO.ID - Disiplin adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Untuk itu penegakan terhadap aturan ini harus dilaksanakan secara komprehensif baik oleh PNS, pengelola kepegawaian maupun oleh Pejabat yang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan penegakkan disiplin khususnya mengenai kehadiran PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja perlu ditegakkan sebagai wujud ketaatan agar terlaksananya tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat tercipta dengan baik. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan disiplin PNS lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT sebagai instansi Pembina Kepegawaian mempunyai tugas dalam pelaksanaan penyelenggaraan disiplin PNS. Oleh karena itu pada Senin, 26 Oktober 2020 Kepala BKD Provinsi NTT bertugas di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu.
Dalam Pelaksanaan tugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu didukung dengan personil yang terdiri 38 (tiga puluh delapan) pegawai, dimana 37 (tiga puluh tujuh) PNS dan 1 (satu) tenaga honorer dan memiliki 5 (lima) orang Polisi Hutan dan 5 (lima) orang Penyuluh dengan luas wilayah pengawasan 37.668 Hektar yang tersebar di 12 Kecamatan dan 71 Desa/Kelurahan. Disana terdapat 4 Resort yaitu Resort Pemangku Hutan Bifemnasi Sonmahole Utara, Resort Kesatuan Pemangku Hutan Lakaan Mandeu Tengah, Resort Kesatuan Pemangku Hutan Lakaan Mandeu dan Resort Kesatuan Pemangku Hutan Bifemnasi Sonmahole Selatan. Ungkap Kepala UPTD Matheus Da Costa, S.Hut PNS UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu telah melaksanakan disiplin sebagai PNS dengan baik. Semua dapat dilihat di laporan kehadiran PNS. Namun perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap PNS yang bertugas pada Resort agar selalu siaga di lokasi/lapangan demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penebangan pohon atau lain sebagainya.
Di akhir kunjungan, saya menginformasikan agar selalu mengikuti segala informasi/ pengumuman/ berita yang dibagikan oleh BKD Provinsi NTT melaluiĀ Website http://bkd.nttprov.go.id/ dan channel youtube BKD Provinsi NTT. Tidak lupa juga pesan untuk Ā memberi dukungan like dan subscribe channel youtube BKD Provinsi NTT agar terus berkembang demi mendukung semua layanan kepegawaian serta berbagi informasi yang bermanfaat kepada sesama PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Ā
Penulis : Ardy Lakusaba