Kab. Belu, BKD.NTTPROV.GO.ID – (26/10) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT melakukan kunjungan ke SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 3 Atambua. Dalam Kunjungan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT ke SMK Negeri 1 Atambua, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Atambua Drs. Yulius Kehi Taek menjelaskan jumlah pegawainya 97 (sembilan puluh tujuh) orang dengan rincian 48 (empat puluh delapan) guru PNS, 38 (tiga puluh delapan) guru tidak tetap dan 11 pegawai tidak tetap. Kehadiran guru dan tenaga pendidik ditunjukkan dengan daftar hadir. Kepala sekolah menyampaikan bahwa masih membutuhkan tenga administrasi di SMK Negeri 1 Atambua.
Hadir juga pada pertemuan tersebut Korwas Kabupaten TTU, Belu dan Malaka yang menyampaikan bahwa selama satu bulan menjabat di wilayah tersebut ada beberapa masalah yang ditemui yaitu ada beberapa guru yang sudah bertahun-tahun tidak bisa mengurus kenaikan pangkat karena SK fungsional keluar terlebih dahulu dari SK 100 persen dan dalam SK 100 persennya sudah tertuang angka kreditnya. Ada juga guru yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat pendidik sehingga tidak bisa mengurus kenaikan pangkat.
Saat kunjungan ke SMK Negeri 3 Atambua, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov NTT melakukan tatap muka dengan Plt. Kepala Sekolahnya Gaspar Klau Bria. Beliau menjelaskan SMK Negeri ini merupakan sekolah baru pemekaran dari SMK Negeri 1 Atambua sehingga masih sangat membutuhkan tambahan PNS guru pendidik dan juga tambahan fasilitas sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan belajar mengajar para guru dan siswa. Jumlah guru sebanyak 24 (dua puluh empat) orang dengan rincian 3 (tiga) orang guru PNS dan 21 (dua puluh satu) orang guru tidak tetap. Pada kesempatan yang sama pula, kehadiran guru dan tenaga pendidik ditunjukkan dengan daftar hadir. Sejak new normal, kegiatan belajar mengajar bagi para siswa di SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 3 Atambua diatur menjadi terbatas dengan pembagian kelas.
Dalam kesempatan itu pula, Kepala BKD menyampaikan agar mengajak semua guru dan pegawai mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Kinerja yang akan ditayangkan secara live streaming pada chanel youtube Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT pada tanggal 03 November 2020 pukul 09.00 wita. Kepala BKD menambahkan semua guru wajib mempelajari pengisian. PPK Online karena kedepan menjadi salah satu dasar dalam pembagian TPP (tambahan penghasilan pegawai).
Di setiap akhir kunjungan, saya menginformasikan agar selalu mengikuti segala infomarsi/pengumuman/berita yang dibagikan oleh BKD Provinsi NTT melalui Website http://bkd.nttprov.go.id/ dan channel youtube BKD Provinsi NTT. Tidak lupa juga pesan untuk memberi dukungan like dan subscribe channel youtube BKD Provinsi NTT agar terus berkembang demi mendukung semua layanan kepegawaian serta berbagi informasi yang bermanfaat kepada sesama PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Penulis : Ardy Lakusaba