Kupang, BKD.NTTPROV.GO.ID Hari itu Selasa 23/03/2021 waktu menunjukan pukul 12.30 Wita. Cuaca yang cukup bersahabat disertai dengan hembusan angin sepoi-sepoi seakan mengisyaratkan kami untuk bergegas menuju Bandara El Tari dengan maksud melaksanakan tugas kedinasan terkait dengan penyelesaian administrasi Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis) bagi ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT di Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar (Kanreg X BKN Denpasar). Penugasan kali ini, kami membawa berkas usulan Karis/Karsu ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 40 berkas dan 1 berkas usulan ulang Karis/Karsu yang hilang.
ASN baik pria maupun wanita apabila telah melaksanakan / melangsungkan perkawinan / pernikahan yang sah, wajib melaporkan status perkawinannya/pernikahannya kepada unit yang menjalankan fungsi kepegawaian. Kepada istri/suami sah dari ASN yang bersangkutan akan dibuatkan/diberikan kartu identitas. Kartu identitas tersebut adalah Kartu Istri (Karis) yang diberikan kepada istri sah ASN pria yang telah menikah, sedangkan Kartu Suami (Karsu) diberikan kepada suami sah dari seorang ASN.
Karis/Karsu adalah kartu identitas istri / suami sah dari ASN dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri / suami sah dari ASN bersangkutan. Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri / suami sah dari seorang ASN. Apabila seseorang berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada istri / suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila seorang istri / suami ASN bercerai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi, akan tetapi apabila ia rujuk/kawin/nikah kembali dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
Apabila seorang ASN berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberkan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila ASN atau pensiunan ASN meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang masih berhak atas pensiun.
Setelah menyerahkan berkas usulan Karis/Karsu ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT pada Pusat Pelayanan Terpadu (PTT) Kanreg X BKN Denpasar, kami juga menyempatkan diri untuk berkonsultasi dan berdiskusi dengan Bapak Desman J. Sinaga, SH selaku Analis Kepegawaian Muda pada Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian pada Kantor Regional X BKN Denpasar. Selain membahas tentang maksud dan tujuan pelaksanaan tugas kedinasan kali ini, kami juga berkonsultasi tentang mekanisme, prosedur dan regulasi pengaktifan kembali ASN yang telah selesai melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Penulis : Esthon Yohanis Koehua, SH & Anderias V. Laer, S.Sos