Kab. Belu, BKD.NTTPROV.GO.ID - Langkah-langkah pembinaan disiplin terhadap para PNS dan para pengelola kepegawaian di seluruh Perangkat Daerah perlu dilakukan agar adanya pemahaman tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam menindaklanjuti permasalahan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka perlu dilakukan beberapa tahapan dalam proses penyelesaiannya diantaranya berupa koordinasi, klarifikasi, dan pemeriksaan dengan instansi terkait.
Pada hari Senin, 26 Oktober 2020 Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Henderina S. Laiskodat,SP,M.Si bersama 3 (tiga) orang Staf atas nama Marisa Indrawati Ngambut,SH, Agustinus Naimena, dan Adrianus Lakusaba melakukan kunjungan ke UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Belu dalam rangka koordinasi dan pengumpulan bahan/keterangan dilakukan guna mendapatkan informasi dan bukti-bukti otentik dalam penegakan disiplin PNS.
Saat melakukan kunjungan Kepala BKD bersama staf berdiskusi dengan Kepala UPT Pendapatan Kabupaten Belu Dominikus Naif, SE bersama para pejabat struktural terkait hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin PNS. Terhadap PNS indisipliner yang tidak masuk kantor dan terlambat masuk kantor harus di lakukan pemantauan secara berkala dan ditindak tegas sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam kesempatan itu pula, Kepala BKD menyampaikan kepada Kepala UPT agar mengajak semua pegawai mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Kinerja yang akan ditayangkan secara live streaming pada chanel youtube Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT pada tanggal 03 November 2020 pukul 09.00 wita.
Penulis : Marisa Indrawati Ngambut, SH