Kab. Sumba Barat Daya, BKD.NTTPROV.GO.ID - Disiplin adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Untuk itu penegakan terhadap aturan ini harus dilaksanakan secara komprehensif baik oleh PNS, pengelola kepegawaian maupun oleh Pejabat yang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman.
Implementasi terhadap PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, melakukan pembinaan dan tahapan proses hukuman disiplin, dimana salah satu kewajiban PNS adalah masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan guna mendukung terlaksananya tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Staff pada Sub Bidang Disiplin Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Marisa Indrawati Ngambut, SH melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 26 September 2020 pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan SMA/SMK Negeri yang berada di Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya guna meningkatkan disiplin PNS.
Pada kesempatan tersebut petugas bertemu dengan Kepala Seksi Penetapan pada UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Bapak Pegiar E.J. Mulik, S.Sos. Pada UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Dan pada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, petugas bertemu dengan Kepala UPTD Bapak Marthen Bulu, S.Hut.
Setelah itu Petugas mengunjungi dan melakukan pemantauan pada SMA Negeri 1 Wewewa Timur. Berdasarkan informasi dari Kepala Sekolah, Bapak Yustinus Umbu Sogara, S.Pd sejak penerapan New Normal di SMA Negeri 1 Wewewa Timur, kegiatan belajar mengajar disekolah tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Dan terakhir petugas melanjutkan pemantauan SMK Negeri 2 Wewewa Barat dan bertemu dengan Kepala Sekolah, Bapak Yosias Malo. Menurut beliau, di SMK Negeri 2 Wewewa Barat proses belajar mengajar diatur menjadi seminggu dua kali dengan jadwal Kelas X setiap hari Senin dan Rabu dan Kelas XI setiap hari Kamis dan Sabtu. Sedangkan bagi Kelas XII tetap masuk dari hari Senin sampai Sabtu tetapi dibagi dalam dua shift yaitu shift pagi dan shift siang.
Maksud pelaksanaan kegiatan sidak dan pemantauan diatas adalah dalam rangka penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan terhadap disiplin PNS dan pelaksanaan prosedur penegakan disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum pada UPT Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan SMA/SMK Negeri yang berada di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Penulis : Marisa Indrawati Ngambut, SH